Background

Pindah KPR (Take Over)

Ingin melepaskan beban KPR? Atau ingin mengambil alih KPR rumah seseorang? Kami siap membantu.

Apa itu Pindah KPR?

Untuk Penjual

Jika Anda ingin melepaskan kewajiban KPR atas properti yang Anda jual, proses take over KPR dapat membantu pembeli mengambil alih sisa kewajiban KPR Anda. Ini memudahkan penjualan properti yang masih dalam beban KPR.

  • Proses lebih cepat dibanding KPR baru
  • Tidak perlu menunggu persetujuan bank baru
  • Menghindari denda pelunasan dini

Untuk Pembeli

Ambil alih KPR rumah yang sudah jadi,不必 repot membangun dari nol. Cocok untuk Anda yang ingin langsung tinggal di rumah yang sudah terbangun.

  • Bisa langsung huni atau disewakan
  • Cicilan sudah jelas dan pasti
  • Lebih mudah dibanding KPR konvensional

Properti Tersedia untuk Take Over

Property
Take Over

Sisa Tenor: 12 Tahun

Apartemen di Skyline Tower

Jakarta Selatan

Cicilan per bulan

Rp 4.000.000

Detail
Property
Take Over

Sisa Tenor: 14 Tahun

Rumah di Vila Melati

Tangerang

Cicilan per bulan

Rp 5.000.000

Detail
Property
Take Over

Sisa Tenor: 16 Tahun

Townhouse di Kemang

Bandung

Cicilan per bulan

Rp 6.000.000

Detail
Property
Take Over

Sisa Tenor: 18 Tahun

Rumah di Cluster Greenwood

Jakarta Barat

Cicilan per bulan

Rp 7.000.000

Detail
Property
Take Over

Sisa Tenor: 20 Tahun

Apartemen di Skyline Tower

Jakarta Selatan

Cicilan per bulan

Rp 8.000.000

Detail
Property
Take Over

Sisa Tenor: 22 Tahun

Rumah di Vila Melati

Tangerang

Cicilan per bulan

Rp 9.000.000

Detail

Ingin Jual atau Beli via Take Over?

Hubungi tim kami untuk konsultasi gratis